Sidoarjo – DNN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mengelar acara kegiatan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang digelar di balai Desa Kalisampurna, Kecamatan Tanggulangin, Kamis (11/6/2026).
Acara Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026 melibatkan beberapa berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, perangkat desa, hingga 50 masyarakat setempat.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Sidoarjo menghadirkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo sekaligus Kasubag Humas Bea Cukai Sidoarjo Dhion Prasetyo Priharianto, sebagai narasumber utama. Kepala Desa Kalisampurna Dedi Purwandoyo sementara perwakilan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar selaku Kabid PPUD bertindak sebagai moderator.
Anas Ali Akbar Kabid PPUD Satpol PP Sidoarjo menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi preventif pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal dan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek edukasi masyarakat agar memahami risiko dan konsekuensi dari peredaran maupun konsumsi rokok ilegal.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut sosialisasi yang sebelumnya juga dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai di wilayah Sidoarjo.
“Kami hadir di masyarakat Sidoarjo untuk mengedukasi masyarakat lebih paham kaitannya dengan bagaimana rokok ilegal ini merugikan negara,” Terang Anas.
Sebab, menurutnya, bagaimana pun yang namanya rokok ilegal pasti tidak ada pajak. Sehingga pendapatan dari sektor cukai juga turun dan ini berdampak bagi pembangunan.
“Pemahaman ini penting bagi masyarakat, sehingga mereka merasa terpanggil untuk partisipasi membantu pemerintah,” imbuh dia.
Masih menueut Anas, menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Sedangkan tindak lanjut penindakan, seperti pemberian sanksi dan denda merupakan ranah Bea Cukai. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,”
Sementara itu, Dhion Prasetyo Kasubag Humas Bea Cukai Sidoarjo, Dalam UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan pembaharuan UU Nomor 11 tahun 1995 bahwa peredaran rokok diawasi, hal ini untuk menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai cukai. Menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sesuai undang-undang, salah satunya adalah rokok.
“Cukai itu bukan sekadar pungutan, tetapi memiliki tujuan penting. Di antaranya untuk mengendalikan konsumsi, menjaga kesehatan masyarakat, serta menjadi sumber pendapatan negara untuk pembangunan,” jelas Dhion.
Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak pasar dan merugikan industri yang taat aturan.“Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka ikut berkontribusi pada berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik,” katanya.
Masih menurut, Dhion selama ini telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum, mulai dari operasi pasar hingga inspeksi langsung ke pabrik-pabrik.Namun, peran masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal.“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dengan tidak membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (Han)












